Sabtu, Oktober 03, 2009

TANYA JAWAB BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI DOSEN UNSIKA

  1. Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi dosen? Sertifikasi dosen adalah suatu prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengevaluasi dan menilai profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas pengajaran dan pembelajaran di Perguruan Tinggi. Pengakuan profesionalisme dosen dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat dosen. Pada pelaksanaannya, sertifikasi dosen mengacu pada regulasi, prosedur dan format nasional sertifikasi dosen Departemen Pendidikan Nasional, baik dari segi instrument, mekanisme, pemetaan prioritas dosen yang disertifkasi, uji portofolio dan sebagainya.
  2. Mengapa pemerintah menetapkan kebijakan sertifikasi dosen secara nasional? Sertifikasi dosen merupakan kebijakan intervensi langsung pemerintah menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup dosen yang mencukupi. Pertimbangannya, dosen adalah unsur terpenting perguruan tinggi yang merupakan bagian dari satu system pendidikan nasional. Sementara pemerintah sendiri menurut amanat UUD 1945 harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini sertifikasi dosen merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita yang ideal tersebut karena dosen merupakan unsur terpenting pendidikan, khususnya di perguruan tinggi �termasuk di lingkungan perguruan tinggi UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG (UNSIKA).
  3. Bagaimanakah alur pikir dari program sertifikasi dosen? Penyelenggaraan sertifikasi dosen di Indonesia sangat terkait dengan pemikiran bahwa pendidikan yang bermutu memiliki kaitan ke depan (Forward linkage) dan kaitan ke belakang (Backward linkage). Forward linkage yang dimaksud adalah berupa pendidikan yang bermutu yang merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sementara backward linkage-nya adalah bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan dosen yang bermutu pula, yakni dosen yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Mengingat keberadaan dosen yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah Indonesia mengembangkan kebijakan intervensi yang mendorong keberadaan dosen yang berkualitas.
  4. Mengapa dosen masih harus disertifikasi? Bukankan sejak pengangkatan sudah diSK-an sebagai dosen? Dosen masih harus disertifikasi supaya ada jaminan formal terhadap eksistensi pekerjaan dosen, bahwa dosen merupakan profesi sebagaimana halnya dokter, insinyur atau lainnya. Bagaimanapun juga, dosen mempunyai fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesional yang bermartabat. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan tugas tersebut, dosen perlu berbekal dengan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  5. Apakah yang dimaksud dengan dosen profesional? Dosen yang profesional adalah dosen yang memiliki karakter well educated atau maksimal dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi; higly performance atau memiliki tampilan yang meyakinkan sebagai dosen dengan dibuktikan kinerjanya yang bagus, dan; weel paid atau memiliki pendapatan yang bagus dan kesejahteraan yang baik untuk menunjang kinerja dosen sebagai tenaga profesional.
  6. Apakah fungsi sertifikasi dosen di lingkungan UNSIKA (Unv. Singaperbangsa Karawang ? Sertifikasi dosen merupakan program yang berfungsi untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karenanya, sertifikasi dosen diharapkan mampu menjadi mediasi dalam mewujudkan quality assurance (penjamin mutu) tenaga pendidikan tingkat tinggi, termasuk tenaga pendidik UNSIKA.
  7. Apakah tujuan sertifikasi dosen di lingkungan UNSIKA? Program sertifikasi dosen bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen agar para dosen mampu mengaktualisasikan potensi diri secara lebih optimal sebagaimana tercermin dalam misi Tri Dharma perguruan tinggi (pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mengajarkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Apakah manfaat yang didapat oleh para dosen UNSIKA dari program sertifikasi dosen? Program sertifikasi dosen diharapkan memberi manfaat bagi dosen UNSIKA, dalam bentuk; (1) Melindungi profesi dosen dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi dosen karena pemegang sertifikat pendidik terikat oleh kode etik; dan (2) Bagi dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi akan diberikan tunjangan profesi oleh pemerintah.
  9. Penjelasan tentang Peserta Sertifikasi Dosen Siapakah peserta sertifikasi dosen? Peserta sertifikasi dosen adalah dosen yang memenuhi persyaratan program sertifikasi dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan yang telah memenuhi persyaratan, dan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  10. Apakah persyaratan peserta sertifikasi dosen? Persyaratan peserta sertifikasi dosen adalah: (a) Dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dosen yayasan; (b) Dosen yang telah telah bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi sekurang- kurangnya dua tahun; (c) Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; (d) Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan; (e) Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi), diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku.
  11. Bagaimana jika dalam dua tahun terakhir ini seorang dosen tidak dapat memenuhi tugas mengajar 12 SKS karena kebetulan ia mengajar pada fakultas/jurusan yang sudah tidak diminati, sehingga jumlah mahasiswa atau kelas makin menyurut? Beban akademik dosen adalah merujuk kepada aturan Permendiknas, sehingga harus dipatuhi ketetapannya. Beban akademik bukan berarti hanya berdasarkan beban mengajar, tapi juga penelitian dan kegiatan Tri Dharma lainnya. Karena itu, bagi dosen yang bertugas mengajar pada fakultas/jurusan yang sudah tidak diminati, sehingga jumlah jam mengajarnya berkurang, penentuan persyaratannya menjadi peserta sertifikasi dosen harus dilihat dari seluruh aktifitasnya dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  12. Apakah seorang Guru Besar masih harus mengikuti sertifikasi dosen? Pada prinsipnya Guru Besar dengan kualifikasi pendidikan Doktoral (S3) otomatis mendapatkan sertifikasi pendidik dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), sehingga ia tidak perlu mengikuti uji sertifikasi sebab sudah dianggap sebagai dosen profesional.

Tidak ada komentar:


Sesama Saudara Harus akuuur .... serasi kan

Wisata Pendidikan

Wisata Pendidikan
Inda Kirana Protokol Democrazy Menerima Cendramta Dari FE UNSIKA