Minggu, Oktober 20, 2019

BATU JATUH DI KOLAM UNSIKA

Sekitar tahun 2007 an isu penegrian Unsika digulirkan. Isu ini disambut baik oleh segenap warga Unsika ketika itu, di pimpin langsung oleh para petinggi Yayasan Bapak Mayjen (Purn) Tayo Tarmadi dan Letjen(Purn) Kiki Syahnakri.

Saya sebagai anggota senat Universitas menyuarakan dan menyampaikan “kami sangat setuju terhadap penegrian unsika ini, tapi kami titip sampai “semut-semut”nya pun harus negeri”. Apa yang terjadi saat ini ? Status sebagai P3K saja belum ada kejelasan. Mau bertanya kepada siapa kami ini ? Pujangga mengatakan “tanya saja pada rumput yang bergoyang”. 

Belum lagi, Unsika sekarang “diserbu” para pemain baru dengan dalil PNS boleh masuk. Yang masuk darimana saja tentu tidak masalah. Yang jadi masalah adalah para oknum PNS yang haus jabatan dengan segala cara dilakukan dengan mengorbankan integritasnya. PNS yang berkompeten tentu sangat membantu untuk melakukan transfer knowledge terhadap warga Unsika yang lainnya (yang lama). 


Para pemain baru ini dalam istilah sholat adalah makmum masbuk, Makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal gerakan salat Imam baik satu rakaat atau lebih dalam  salat jamaah. Yang jadi masalah adalah tiba-tiba masbuk langsung jadi Imam Sholat. Aneh memang, tapi inilah realitas yang ada, ini analogi saja. 

Unsika berubah status menjadi negeri bagaikan batu jatuh di kolam. menciptakan riak situasi baru yang tidak tercakup oleh aturan lama. Tentu para pimpinan Unsika dan pimpinan lainnya tidak bisa menanggapi semalam riak riak ini, karena memang bukan “sangkuriang”. Mungkin perlu bertahun-tahun untuk mengembangkan etika, harapan, dan hukum.

Pertanyaan nya, mau berapa tahun lagi masa transisi ini ? Ingat penegrian Unsika sejak 6 Oktober 2014, berarti kurang lebih sudah lima tahun sampai dengan sekarang. Semoga kita bahagia dengan situasi yang ada di Unsika saat ini. 

Semoga Bermanfaat Buat diri sendiri dan Orang Lain.

Tidak ada komentar:


Sesama Saudara Harus akuuur .... serasi kan

Wisata Pendidikan

Wisata Pendidikan
Inda Kirana Protokol Democrazy Menerima Cendramta Dari FE UNSIKA